Jumat, 01 Juni 2012
Berbagai Acara yang Digelar di Tahun 2012
2. L Men of The Year 2012
3. Semarang Night Carnival (SNC) 2012
4. Solo Batik Carnival (SBC) 2012
5. Jember Fashion Carnaval (JFC) 2012
6. Karnaval Wayang 2012
7. Parade Budaya dan Pawai Bunga HUT Kota Surabaya ke-719 Tahun 2012
8. Tegal Pesisir Carnival (TPC) 2012
9. Malang Flower and Fashion Festival (MFFF) 2012
10. Pemilihan Miss Indonesia 2012
11. Jakarta Fashion and Food Festival (JFFF) 2012
12. Kirab Adipura dan Adiwiyata Kabupaten Kudus tahun 2012
13. Jakarta Karnaval (Jakarnaval) 2012 dalam rangka HUT Kota Jakarta ke-485
14. Philippine Fashion Week Holiday 2012
15. Pemilihan Miss Thailand 2012
16. Pesta Kesenian Bali (PKB) 2012
17. Olimpiade London 2012
18. Upacara HUT RI ke-67 tahun 2012
19. Fashionissimo 2012
20. Panagbenga 2012
21. Mister Universe Model 2012
22. Mister International 2012
23. Manhunt International 2012
And next more event .....
Semarang Night Carnival 2012
Jakarta Fashion and Food Festival 2012
Senin, 24 Oktober 2011
Berbagai Acara yang Digelar di Tahun 2011
33. Pesta Kesenian Bali (PKB) 2011
34. Banyuwangi Etno Carnival (BEC) 2011
35. Lost Carnival dalam rangka hari jadi Kabupaten Lumajang tahun 2011
36. Philippines Fashion Week Spring Summer 2012
37. Mister International 2011
38. Miss World 2011
39. Festival Kesenian Kawasan Selatan (FKKS) tahun 2011
Jumat, 14 Oktober 2011
KARNAVAL BUDAYA HARI JADI KABUPATEN KUDUS KE-462 TAHUN 2011




Pada tanggal 6 Oktober 2011 Kabupaten Kudus menggelar acara karnaval budaya dalam rangka hari jadi Kabupaten Kudus ke-462 tahun 2011. Karnaval budaya yang digelar pada hari Kamis itu menyedot perhatian banyak warga. Masyarakat Kudus tumpah ruah untuk menyaksikan acara ini. Karnaval budaya tahun ini mengambil start di depan SMP 3 Kudus unit 1 dan finish di depan SMP 3 Kudus unit 2. Siang hari warga Kudus mulai berdatangan ke alun-alun Simpang Tujuh untuk menyaksikan perhelatan budaya terbesar di Kabupaten Kudus ini. Tak hanya di Simpang Tujuh, di sepanjang rute yang dilalui peserta karnaval budaya juga dipadati oleh warga. Tak ayal hari itu pusat Kabupaten Kudus menjadi penuh sesak dengan penonton. Iring-iringan peserta karnaval budaya mulai diberangkatkan pada pukul 13.00 WIB. Sebelum pukul 13.00 WIB warga sudah mulai berdatangan ke alun-alun Simpang Tujuh atau mengambil tempat di sepanjang rute karnaval budaya tepat di jalan Lukmonohadi, jalan Dr. Ramelan, jalan Simpang Tujuh, dan jalan Jenderal Sudirman. Tak hanya anak-anak yang menonton acara ini tapi juga orang tua. Siang itu tua muda kumpul jadi satu. Acara ini merupakan agenda rutin Pemerintah Kabupaten Kudus. Karnaval budaya yang digelar pada tahun ini sangat jauh perencanaannya yaitu pada tanggal 6 Oktober 2011. Padahal hari jadi Kabupaten Kudus jatuh pada tanggal 23 September 2011. Tahun kemarin karnaval budaya diadakan pada tanggal 30 September 2011.
Berikut ini foto-foto dari acara Karnaval Budaya Kabupaten Kudus tahun 2011 :






Ini adalah barisan pembuka karnaval budaya hari jadi Kabupaten Kudus ke-462 tahun 2011. Ini marching dari SMA NU Al M'aruf Kudus
Rabu, 24 Agustus 2011
Rabu, 30 Maret 2011
Pendidikan Kewarganegaraan
MENJELASKAN DAMPAK SUATU NEGARA TANG TIDAK MEMATUHI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
Kewenangan Mahkamah Internasional
Adalah akses ke Mahkamah Internasional yang hanya terbuka untuk negara Individu, dan organisasi-organisasi Internasional tidak dapat menjadi pihak dari suatu sengketa didepan Mahkamah Internasional. Pada prinsipnya, Mahkamah Internasional hanya terbuka bagi negara-negarea anggota dari statuta.
Keputusan Mahkamah adalah keputusan organ hukum tertinggi didunia. Penolakan suatu negara terhadap keputusan lembaga tersebut, akan dapat merusak citra negara tersebut dalam pergaulan antar bangsa.
Oleh karena itu, dengan mengadakan pengcualian terhadap ketentuan tersebut, juga diberikan kemungkinan kepada negara-negara lain yang bukan pihak pada statuta untuk dapat mengajukan suatu perkara ke Mahkamah Internasional (pasal 35 ayat 2 statuta: dimungkinkan mengenakan persyaratan – persyaratan terhadap negara itu, yaitu bahwa negara – negara tersebut harus mematuhi keputusan – keputusan Mahkamah dan menerima syarat – syarat dalam pasal 94 Piagam PBB). Dalam hal ini, dewan keamanan dapat menentukan syarat-syaratnya.
Anggota Mahkamah Internasional:
Semua anggota PBB ipso facto yang berarti oleh faktanya sendiri, adalah peserta statuta, akan tetapi negara yang bukan anggota PBB dapat juga menjadi peserta, berdasarkan syarat – syarat yang ditetapkan dalam setiap perkara oleh Majelis Umum PBB atas rekomendasi dari dewan Keamanan (pasal 93 Piagam PBB). Syarat – syarat itu adalah penerimaan negara yang bukan anggota atas Statuta, penerimaan kewajiban – kewajiban (pasal 94 Piagam PBB) dan melaksanakan suatu pemberian sumbangan anggaran Mahkamah seperti yang dimuat dalam resolusi majelis Umum tanggal 11 Desember 1946.
Kewenangannya :
Yuridiksi Mahkamah terbagi dua macam[35], yaitu :
a. Untuk memutuskan perkara-perkara perdebatan (contentious case)
b. Untuk memberi opini-opini nasihat (advisory juridiction)
c. Memerikasa perselisihan/sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
Menurut mahkamah, ada beberapa pembatasan penting atas pelaksanaan fungsi – fungsi yudisialnya dalam kaitan yuridiksi pedebatan dan terhadap hak – hak dari negara untuk mengajukan klaim dalam lingkup yuridiksi ini, yaitu:[43]
a. Mahkamah tidak boleh memberikan putusan abstrak, untuk memberikan suatu dasar bagi keputusan politis, apabila keyakinannya tidak berhubungan dengan hubungan – hubungan hukum yang aktual. Sebaliknya Mahkamah boleh benar – benar bertindak sebagai suatu Mahkamah yang didebat. Aspek yang erat kaitannya yaitu bahwa para pihak tidak dapat diperlakukan sebagai pihak yang dirugikan satu sama lain dalam suatu sengketa apabila hanya ada ketidaksesuaian kongkret atas masalah – masalah yang secara substansif mempengaruhi hak – hak dan kepentingan – kepentingan hukum mereka.
b. Yang banyak menimbulkan kontroversi, Mahkamah memutuskan dengan suara mayoritas dalam South West Africa Case, Second Phase bahwa negara – negara yang mengajukan klaim, yaitu Ethiopia dan Liberia, telah gagal untuk menetapkan hak hukum mereka atau kepentingan yang berkaitan dengan mereka di dalam pokok sengketa dari klaim – klaimnya sehingga menyebabkan klaim itu harus ditolak.
Peranan Mahkamah Internasional
Peran Mahkamah Internasional sangat menentukan kepada kedua negara yang sedang bersengketa. Dalam hal ini, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan, dimana Mahkamah Internasional berwenang untuk memeriksa, menyelesaikan sengketa hingga memberikan keputusan atas dasar sengketa tersebut. Hal ini dinyatakan dalam pasal 94 ayat (1) Piagam PBB, yaitu :
“Setiap anggota PBB berusaha mematuhi keputusan Mahkamah Internasional dalam perkara apapun dimana anggota tersebut menjadi suatu pihak.”
Sedangkan pada ayat (2) dinyatakan sebagai berikut
“Apabila sesuatu pihak dalam suatu perkara tidak memenuhi kewajiban – kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh suatu keputusan Mahkamah, pihak yang lain dapat meminta perhatian Dewan Keamanan, yang jika perlu, dapat memberikan rekomendasi atau menentukan tindakan – tindakan yang akan diambil untuk terlaksananya keputusan itu.”



