Rabu, 30 Maret 2011

Pendidikan Kewarganegaraan

MENJELASKAN DAMPAK SUATU NEGARA TANG TIDAK MEMATUHI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL

Kewenangan Mahkamah Internasional

Adalah akses ke Mahkamah Internasional yang hanya terbuka untuk negara Individu, dan organisasi-organisasi Internasional tidak dapat menjadi pihak dari suatu sengketa didepan Mahkamah Internasional. Pada prinsipnya, Mahkamah Internasional hanya terbuka bagi negara-negarea anggota dari statuta.

Keputusan Mahkamah adalah keputusan organ hukum tertinggi didunia. Penolakan suatu negara terhadap keputusan lembaga tersebut, akan dapat merusak citra negara tersebut dalam pergaulan antar bangsa.

Oleh karena itu, dengan mengadakan pengcualian terhadap ketentuan tersebut, juga diberikan kemungkinan kepada negara-negara lain yang bukan pihak pada statuta untuk dapat mengajukan suatu perkara ke Mahkamah Internasional (pasal 35 ayat 2 statuta: dimungkinkan mengenakan persyaratan – persyaratan terhadap negara itu, yaitu bahwa negara – negara tersebut harus mematuhi keputusan – keputusan Mahkamah dan menerima syarat – syarat dalam pasal 94 Piagam PBB). Dalam hal ini, dewan keamanan dapat menentukan syarat-syaratnya.

Anggota Mahkamah Internasional:

Semua anggota PBB ipso facto yang berarti oleh faktanya sendiri, adalah peserta statuta, akan tetapi negara yang bukan anggota PBB dapat juga menjadi peserta, berdasarkan syarat – syarat yang ditetapkan dalam setiap perkara oleh Majelis Umum PBB atas rekomendasi dari dewan Keamanan (pasal 93 Piagam PBB). Syarat – syarat itu adalah penerimaan negara yang bukan anggota atas Statuta, penerimaan kewajiban – kewajiban (pasal 94 Piagam PBB) dan melaksanakan suatu pemberian sumbangan anggaran Mahkamah seperti yang dimuat dalam resolusi majelis Umum tanggal 11 Desember 1946.

Kewenangannya :

Yuridiksi Mahkamah terbagi dua macam[35], yaitu :

a. Untuk memutuskan perkara-perkara perdebatan (contentious case)

b. Untuk memberi opini-opini nasihat (advisory juridiction)

c. Memerikasa perselisihan/sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.

Menurut mahkamah, ada beberapa pembatasan penting atas pelaksanaan fungsi – fungsi yudisialnya dalam kaitan yuridiksi pedebatan dan terhadap hak – hak dari negara untuk mengajukan klaim dalam lingkup yuridiksi ini, yaitu:[43]

a. Mahkamah tidak boleh memberikan putusan abstrak, untuk memberikan suatu dasar bagi keputusan politis, apabila keyakinannya tidak berhubungan dengan hubungan – hubungan hukum yang aktual. Sebaliknya Mahkamah boleh benar – benar bertindak sebagai suatu Mahkamah yang didebat. Aspek yang erat kaitannya yaitu bahwa para pihak tidak dapat diperlakukan sebagai pihak yang dirugikan satu sama lain dalam suatu sengketa apabila hanya ada ketidaksesuaian kongkret atas masalah – masalah yang secara substansif mempengaruhi hak – hak dan kepentingan – kepentingan hukum mereka.

b. Yang banyak menimbulkan kontroversi, Mahkamah memutuskan dengan suara mayoritas dalam South West Africa Case, Second Phase bahwa negara – negara yang mengajukan klaim, yaitu Ethiopia dan Liberia, telah gagal untuk menetapkan hak hukum mereka atau kepentingan yang berkaitan dengan mereka di dalam pokok sengketa dari klaim – klaimnya sehingga menyebabkan klaim itu harus ditolak.

Peranan Mahkamah Internasional

Peran Mahkamah Internasional sangat menentukan kepada kedua negara yang sedang bersengketa. Dalam hal ini, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan, dimana Mahkamah Internasional berwenang untuk memeriksa, menyelesaikan sengketa hingga memberikan keputusan atas dasar sengketa tersebut. Hal ini dinyatakan dalam pasal 94 ayat (1) Piagam PBB, yaitu :

“Setiap anggota PBB berusaha mematuhi keputusan Mahkamah Internasional dalam perkara apapun dimana anggota tersebut menjadi suatu pihak.”

Sedangkan pada ayat (2) dinyatakan sebagai berikut

“Apabila sesuatu pihak dalam suatu perkara tidak memenuhi kewajiban – kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh suatu keputusan Mahkamah, pihak yang lain dapat meminta perhatian Dewan Keamanan, yang jika perlu, dapat memberikan rekomendasi atau menentukan tindakan – tindakan yang akan diambil untuk terlaksananya keputusan itu.”

HUKUM MEMAKAN KATAK

Pertanyaan :

Assalamu alaikum, apakah ada hadist yang shahih tentang larangan membunuh katak, dan apakah haram memakannya, karena saya pernah mendengar ada hadistnya (Munawan)

Jawaban :

Wa’alaikum salam warahmatullah,

Hadits yang melarang membunuh katak diriwayatkan oleh Abu Daud (no. 3871 dan 5269), Nasaai (no. 4355) dan Daarimi (no. 1998)

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا

Dari Abdurrahman bin Utsman radhiyallohu anhu bahwa seorang dokter bertanya kepada Nabi Muhammad shallallohu alaihi wa sallam tentang katak dijadikan obat maka Nabi Muhammad shallallohu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.

Derajat Hadits :

Imam Abu Daud telah meriwayatkan hadits ini dengan sanad sebagai berikut : Abu Daud —> Muhammad bin Katsir —> Sufyan Ats Tsauri —> Ibn Abi Dzi’b —> Said bin Kholid —> Said bin Musayyib —> Abdurrahman bin Utsman

Sanad hadits Abu Daud di atas semuanya perowi yang tsiqoh (terpercaya) kecuali Said bin Kholid, derajat beliau menurut Ibnu Hajar : shaduq (jujur). Dengan demikian sanad Abu Daud hasan namun Syaikh Albani menghukumnya sebagai hadits shohih, mungkin saja karena beliau melihat beberapa syawahid (pendukung) yang menguatkannya. Kesimpulannya hadits ini adalah hadits yang diterima dan pantas dijadikan hujjah.

Syarah Hadits :

  • Imam Khaththabi rahimahulloh berkata, “Hadits ini merupakan dalil bahwa katak haram dimakan dan tidak termasuk hewan air yang boleh dimakan…”
  • Imam Abul Barakaat Ibn Taimiyah dalam kitab beliau Muntaqa Al Akhbar memasukkan hadits ini dalam bab yang beliau beri judul : “Bab Yang Diambil Manfaat tentang Hukum Keharamannya Berdasarkan Perintah untuk Membunuhnya atau Larangan Membunuhnya”. Maksud beliau bahwa kita bisa mengambil faidah haramnya suatu hewan berdasarkan salah satu dari dua sebab yaitu adanya perintah untuk membunuhnya atau adanya larangan membunuhnya.
  • Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahulloh –ketika menjelaskan hadits ini- beliau berkata, “Larangan membunuh katak menunjukkan haramnya dan tidak boleh dijadikan sebagai obat karena seandainya dibolehkan membunuhnya maka boleh saja digunakan untuk obat, karena kaidahnya adalah sesuatu yang boleh dibunuh dan digunakan maka boleh dijadikan sebagai obat dan sebaliknya sesuatu yang tidak boleh dibunuh maka tidak boleh dijadikan sebagai obat dan tidak boleh dimakan. Hal ini menunjukkan bahwa katak tidak boleh dimakan dan ini merupakan pengecualian dari hukum hewan yang hidup di laut. Maka katak tidak boleh dimakan karena Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam telah melarang membunuhnya karena seandainya boleh dimakan tentu beliau mengizinkan untuk mengambil manfaat darinya sebagai makanan dan obat akan tetapi ketika beliau melarangnya maka jelaslah bahwa katak tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijadikan sebagai obat”

Pendapat Fuqaha tentang larangan membunuh katak

Para ahli fiqh berbeda pendapat tentang larangan yang terdapat pada hadits di atas; apakah haram atau makruh?

Pendapat Pertama : Makruh; ini pendapat madzhab Malikiyyah dan sebagian dari Syafi’iyyah dan Hanabilah

Pendapat Kedua : Haram; ini pendapat Jumhur ulama yaitu dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Imam Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah juga sepakat mengharamkannya. Pendapat kedua inilah yang rojih karena hukum asal dari larangan adalah haram,wallohu a’lam

Sebelum kami mengakhiri penjelasan ini maka hal lain yang perlu diingatkan adalah ketika kita mengatakan memakan katak haram berarti kita juga mengharamkan untuk menjadikannya lahan bisnis, sebagaimana sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam,

(وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ )

“…Sesungguhnya jika Allah mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu maka berarti Allah juga mengharamkan harganya” (HR. Abu Daud dan Ahmad)

Wallohu A’lam bish Shawab wa Huwa Waliyyu At Taufiq

Ant



Semut adalah serangga sosial kecil yang hidup dalam masyarakat yang teratur yang disebut koloni. Ada dekat 20.000 spesies semut yang berbeda dalam ukuran, warna, dan cara hidup. Kebanyakan warna, kusam muram seperti coklat, karat, atau hitam. Namun beberapa semut berwarna kuning, hijau, biru, atau ungu. Spesies semut terbesar dapat mencapai lebih dari 1 inci panjang, sedangkan yang terkecil adalah sekitar 1 / 25 inci. Beberapa semut dapat mengangkat barang 50 kali berat mereka sendiri. Semut dibedakan dari semut seperti tawon oleh simpul seperti pertumbuhan atau node di atas pinggang mereka.

Semut yang paling banyak di daerah iklim yang hangat, tetapi mereka hidup hampir di mana-mana di darat, kecuali untuk lokasi-lokasi yang sangat dingin. Semut memiliki berbagai cara hidup. Beberapa semut hidup di terowongan bawah tanah atau membangun gundukan tanah. Semut lain tinggal di dalam pohon atau pada tanaman tertentu. Beberapa membangun sarang dari daun pohon. Tentara semut tidak memiliki sarang tetap. Beberapa jenis semut tentara bergerak melintasi tanah dalam kawanan besar makan serangga yang mereka hadapi. 'Slave pembuat' penyerbuan sarang semut lain dan memperbudak ditangkap muda. Harvester semut mengumpulkan bibit dan menyimpannya dalam sarang mereka. Spesies lain terkadang disebut semut pekerjaan menghasilkan susu, karena mereka tetap serangga yang mengeluarkan cairan manis.

Sebuah koloni semut mungkin kecil dalam jumlah atau mencapai ke dalam ratusan jutaan, ribuan, atau bahkan jiwa. Koloni yang lebih besar memiliki banyak ratu yang utama tanggung jawab adalah untuk bertelur. Sebagian besar anggota koloni pekerja. Seperti ratu (s), semua semut pekerja adalah perempuan. Mereka membangun sarang, pakan untuk makanan, merawat anak muda, dan melawan predator. Laki-laki, yang hanya bertugas untuk kawin dengan ratu semut muda, tinggal di sarang koloni hanya pada waktu-waktu tertentu. Setelah kawin, laki-laki segera meninggal.

KRONOLOGI ACARA

LPJ MAULID NABI MUHAMMAD SAW

TAHUN 1432 H / 2011 M

1. PEMBUKAAN

2. PEMBACAAN MUQODDIMAH & LPJ

3. SERAH TERIMA SALDO & PEMBUBARAN PANITIA

4. ISTIRAHAT

5. PENUTUP

FIHRIS

1. MUQODDIMAH

2. SUART PENGANGKATAN

3. SAMBUTAN KETUA PANITIA

4. AGENDA KERJA

5. AGENDA SURAT

6. LAPORAN KEUANGAN

7. PENUTUP

8. SERAH TERIMA SALDO

PANITIA

M.ZULFA KAMAL M.’AISYA KARIMA

Ketua Sekertaris




SAMBUTAN KETUA PANITIA

Assalamu’aliakum Warahmatullah,

Alhamdulillah Robbil Aalamin Wabihi Nasta’inu Ala Umariddunya Waddin, Washolatu Wassalamu Ala Sayyidina Muhammadin Asyarofil Wal Mursalin, Wa’ala Alihi Washahbihi Ajmain Amma Ba’du.

Yang saya mulyakan bapak pelindung, penasehat, Pembina, pembimbing Jam’iyyah Nahdlatul Athfal, yang saya hormati segenap anggota Jam’iyyah Nahdlatul Athfal dan yang kami sayangi dan segenap hadirin LPJ rapat Pembubaran Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW tqhun 1432 H/ 2011 M

Alhamdulillah Robbil Aalamin yang telah memberikan rahmat dan taufiq betupa iman, islam dan kesehatan kepada kita semua.

Para hadirin yang saya hormati,

Sesungguhnya sesuatu itu akan dimintai pertanggung jawaban , sesuai sabda Rosulullah SAW : Kullukum Raa’in Wa Kullukum Masulun ‘An Ra’iyyatihi, berpijak pada hal itulah LPJ ini kami buat sebagai bukti konsekuensi dari sebuah amanah yang diberikan kepada kami.

Kami segenap Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW mengucapkan Syukron Kasiran atas segala dukungan dan bantuan yang telah diberikan kepada kami baik moril mauun spiritual, khususnya kepada pengurus YM3SK yang telah bersedia meminjamkan tempat guna menyelenggarakan acara tersebut tidak lupa kepada segenap dewan Pembina dan pembimbing yang selalu bersedia memberikan pengarahan baik saran maupun kritik yang membangun kami, juga para Mutashoddiqin yang telah menshodaqohkan sebagian hartanya untuk menyukseskan acara tersebut, semoga amal baik beliau diterima dan dibalas oleh Allah dengan sebaik-baiknya Amin Ya Robbal Alamin.

Kami sadari bahwa kami masih banyak kekurangan dan kesalahan seperti pepatah: “Taiada Sesuatu yang sempurna“ oleh kaena itu kami minta maaf dengan ikhlas segala kesalahan dan kekurangan kami.

Saya kira hanya ini yang dapat saya sampaikan dalam sambutan kali ini, semoga LPJ ini bias bermanfaat dan menjadi pegangan bagi kepanitiaan yang akan datang amin.

Akhirul Kalam

Wassalamu’alaikum Warahmatullah.

Kudus, 29 Maret 2011 M

M.ZULFA KAMAL




PENUTUP

Assalamu’alaikum Warahmatullah,

Alhamdulillah, berkat rahmat dan taufiq dari Allah SWT kami dapat melaporkan tugas-tugas yang telah diamanahkan oleh kami selaku Panitia Maulidiyyah , segala keberhasilan yang tampak adalah fadhol dari Allah SWT dan segala kekurangan dari kami adalah karena kurang pengalaman kami saja sebab tiada manusia yang sempurna kecuali Rasulullah SAW.

Maka kami selaku Panitia, hanya bias mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan melancarkan tugas-tugas secara material maupun spiritual.

Kami menyadari, sebagai insane dloif kami tak luput dari khilaf dan juga lalai baik yang di sengaja maupun tidak disengaja, baik yang kami lakukan berbentuk perkataan, perbuatan, maupun tulisan oleh karena itulah bersama dengan ini kami modon maaf yang sebesar-besrnya kepada bapak pemina dan pembimbing dan segenap erkan pengurus Jam’iyyah Nahdlatul Athfal .

Semoga LPJ ini dapat menjadi bahan renungan dan reservasi bagi Panitia mendarang dapt melanjutkan keberhasilan-keberhasilan yang ada pada kepanitiaan ini, yang tak lain adalah fadhol dari Allah SWT dan bias mencari solusi terhadap kegagalan kami yang tak bukan dari kebodohan kami.

Sekian dan terima kasih atas perhatian dan mohon maaf atas segala kesalahan dan kekeliruan kami buat.

Wallahu Waliyyt Taufiq wal Hidayah,

Wassalamu’alaikum Warahmatullah,

PANITIA MAULID NABI MUHAMMAD SAW

TAHUN 1432 H/ 2011 M






MUQODDIMAH

Assalamu’alaikum Warahmatullah,

Yang kami Mulyakan Para Pembina dan Para Pembimbing Jam’iyyah NA

Yang Kami cintai & banggakan segenap warga Jam’iyyah NA Kauman Menara

Innalhamda lillahi robbil aalamin yang telah memberikan rahmat, hidayah, I’nayah, & nikmat-Nya kepada kita semua.

Sholawat dan salam semoga tetap terhaturkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya.

Para hadirin yang kami hormati untuk menjalankan program ini memang dibutuhkan kerja keras dari semua panitia, namun Alhamdulillah berkat kebersamaan, kesabaran, saling motivasi dan meningkatkan rasa tanggung jawab maka, kami bias menjalankannya dengan baik walau tak bias suksek 100%.

Kami segenap Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW, sudah seharusnya menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak khususnya kepada para Pembina dan pembimbing yang telah membantu mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran sehingga acara ini dapat terselenggara dengan baik.

Permohonan maaf yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada semua pihak apabila dalam melaksanakan program ini terdapat banyak kekurangan dan kesalahan.

Demikian sebagai muqoddihah dari buku LPJ kami, sekali lagi mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan.

Wassalamu’alaikaum Warahmatullah,

PANITIA MAULID NABI MUHAMMAD SAW

TAHUN 1432 H/ 2011 M

Kamis, 17 Maret 2011

CONTOH PIDATO DWI BAHASA

اسٌلا م عليكم ورحمةالله وبركاته

الحمد لله ربالعلمين . وبه نسثعين وعلي اله وصحبه اجمعين. اما بعده


Gentlemen, the principal mother, father mother a teacher.
and friends whom at Hri we can gather together in order briefing grade 9 students.

today is the last meeting with our seniors
I love my brother thank you for all the good brother, and yes if there is an error ma'afin same brother
sister and hopefully can move on to higher education level, older brother with you do'akuselalu

ats so these speeches when there are words that are less acceptable in the hearts and brother rekanita I'm Sorry as much as possible

yang saya hormati, ibu kepala sekolah , bapak ibu guru.

serta teman-teman yang saya cintai

pada hri ini kita dapat berkumpul bersama dalam rangka pembekalan siswa kelas 9 .

hari ini adalah pertemuan terakhir dengan kakak kelas kita

kakakku yang saya cintai terimakasih atas segala kebaikan kakak , dan ma'afin ya kalau ada kesalahan sama kakak

dan semoga kakak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi , kakak do'akuselalu menyertaimu

demikianlah atas sambutan-sambutan ini apabila ada kata-kata yang kurang berkenan di hati rekanita dan kakak saya minta ma'af yang sebesar-besarnya


والسٌلا م عاليكم ورهمةالله وبر اتهBaca secara fonetik

Kamus - Lihat kamus yang lebih detail

Menerjemahkan lebih dari 50 bahasa

Ketikkan teks atau alamat situs web atau terjemahkan dokumen.

Batal

Baca secara fonetik

Baca secara fonetik

Kamus - Lihat kamus yang lebih detail

Menerjemahkan lebih dari 50 bahasa

Sabtu, 12 Maret 2011

DAFTAR WARNET DI KABUPATEN KUDUS

1. SAM.NET
2. BILLGATE.NET
3. YAKUNA.NET
4. BAHARI.NET
5. SURYA.NET
6. CREATIF.NET
7. DATA.NET
8. KEONG MAS.NET
9. RAJA.NET
10. ANITA.NET
11. SHERLO.NET
12. SALSA.NET
13. HENKA.NET
14. AB.NET
15. CHELSEA.NET
16. AIDAS.NET
17. GLOBAL.NET (Sudah tidak ada)
18. AL-FATTAH.NET
19. FLASH.NET
20. PLATINUM.NET
21. BIMA.NET
22. ARIES.NET
23. NABILA.NET
24. ELISA.NET

Senin, 14 Februari 2011

SOAL QUR'AN HADITS

ULANGAN SEMESTER VI / GENAP 2010 / 2011

MAPEL : Al Qur’an Hadits

KELAS : IX (Sembilan)


I. Pilihlah jawaban yang tepat dengan memberi tanda silang pada huruf a, b, c, dan, d dengan memberi tanda silang pada lembar jawab yang tersedia !

1. Secara bahasa pengertian mad adalah ….

a. tebal / tipis c. memasukkan

b. mendengung d. panjang

2. Lafal yang mengandung bacaan lam tafkhim ialah ….

a. الم c. الله

b. يعلم d. بالحقّ

3. ءانّ الانسان ليطغى Mad pada lafal yang digaris bawahi tersebut dibaca dengan panjang …. Harakat.

a. satu c. tiga

b. dua d. empat

4. Berikut ini yang tidak termasuk huruf mad lazim mukhaffaf harfi ialah ….

a. خ c. ﻫ

b. ي d. ط

5. Huruf-huruf yang tergolong dalam mad lazim musaqqal harfi ada ….

a. lima c. tujuh

b. enam d. delapan

6. Lafal المّ pada awal surah Al Baqarah mengandung hukum bacaan ….

a. mad lazim mukhoffaf harfi c. mad lazim musaqqal kilmi

b. mad lazim musaqqal harfi d. mad lazim mukhaffaf kilmi

7. Pada lafal كهيحص terdapat bacaan mad lazim mukhaffaf harfi sebanyak ….

a. dua c. empat

b. tiga d. lima

8. Panjang bacaan huruf ya pada lafal يس ialah … harakat.

a. lima c. tiga

b. empat d. dua

9. Berikut ini surah Al Qur’an yang terdapat bacaan mad lazim mukhaffaf harfi ialah ….

a. Al Baqarah c. Al Qalam

b. Al A’raaf d. Thaha

10. Lafal berikut yang paling banyak mengandung bacaan mad lazim musaqqal harfi ialah ….

a. المّ c. المّص

b. يس d. المّر

11. Berikut ini yang termasuk huruf mad lazim musaqqal harfi ialah ….

a. ط c. ﻫ

b. ي d. ع

12. Membaca sepanjang dua ketuk atau satu alif pada lafal طه hukumnya ….

a. wajib c. jaiz

b. bebas d. sunnah

13. Lafal berikut yang termasuk ra tafkhim terdapat pada kata ….

a. رزق c. رزقنا

b. حسر d. فرعون

14. Dalam mengucapkan huruf “ra” boleh tebal dan juga boleh tipis disebut ….

a. tafkhim c. wajhain

b. tarqiq d. jawazul wajhain

15. Lafal berikut ini bukan termasuk bacaan lam tafkhim adalah ….

a. سبحا ن الله c. ولاالله الالله

b. والحمد لله d. والله اكبر

16. QS. Al Ashr terdiri atas …. ayat.

a. 3 c. 5

b. 4 d. 6

17. إن الانسا ن لفي .... lanjutan ayat tersebut yang benar adalah ….

a. حسر c. حشر

b. خسر d. خشر

18. وعملوا لصلحت arti potongan ayat dalam QS. Al Ashr adalah ….

a. sesungguhnya manusia itu baik

b. dan saling menasehati dalam kebaikan

c. dan mengerjakan amal shaleh

d. dan saling menaati kebenaran

19. والعصر berarti ….

a. dan demi asar c. demi waktu

b. demi masa d. demi waktu asar

20. QS. Al Ashr memberi penjelasan tentang ….

a. menghargai waktu c. waktu mustajab

b. waktu-waktu sholat d. waktu belajar yang tepat

21. Di bawah ini adalah yang tidak termasuk kebiasaan masyarakat Arab pada waktu sore hari adalah ….

a. membicarakan hasil pekerjaan

b. berbicara tentang kejayaan nenek moyangnya

c. berbicara tentang kehidupan sehari-hari

d. menuntut ilmu

22. Petunjuk atau cara agar supaya hidup kita tidak merugi dijelaskan oleh QS. Al Ashr ayat ….

a. 1 c. 3

b. 2 d. 4

23. QS. Al Alaq berisi tentang perintah Allah SWT kepada Rasulullah dan umat manusia agar ….

a. menahan diri c. menghormati orang tua

b. menuntut ilmu d. mencegah kemungkaran

24. خلق الإ نسا ن من علق ayat tersebut merupakan QS. Al Alaq ayat ke ….

a. 5 c. 3

b. 4 d. 2

25. “Bacalah dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah” merupakan terjemahan dari ayat berikut yaitu ….

a. اقرأباسم ربّك الّذ ى خلق

b. اقرأ وربّك الاكرم

c. الّذى علّم بالقلم

d. علّم الانسان مالم يعلم

26. الّذى علّم بالقلم lafadz yang bergaris bawah berarti ….

a. yang menciptakan c. yang mengajar

b. yang mengajar manusia d. dengan perantara

27. علّم الانسا ن مالم يعلم ayat kelima dalam QS. Alaq menjelaskan bahwa ….

a. manusia mempunyai kewajiban menuntut ilmu

b. manusia adalah makhluk yang lemah di muka bumi

c. manusia adalah makhluk Allah SWT yang paling sempurna

d. Allah SWT mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahui

28. Yang meriwayatkan asbabun nuzul QS. Al Alaq ayat 1-5 adalah ….

a. Siti Fatimah c. Siti Aisyah

b. Siti Khodijah d. Hindun

29. Orang yang mampu memanfaatkan waktu belajar dengan baik sehingga menjadi anak yang pandai, hidupnya akan ….

a. terhormat di masyarakat dan dihadapan Allah SWT

b. disegani dan dihormati kawan dan lawan

c. menjadi manusia sempurna dalam masyarakat

d. menjadi orang yang terkenal dengan kepandaian ilmunya

30. Yang dimaksud dengan ayat-ayat qauliyah adalah ….

a. Al Qur’an c. perkataan sahabat

b. Al Hadits d. perkataan ulama

31. فريضة على كلّ مسلم …. kalimat yang tepat untuk melengkapi hadits di atas adalah ….

a. اطلبوا العلم c. صللب العلم

b. وواضع العلم d. كن عا لما

32. Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap ….

a. orang Islam c. orang tua yang mampu

b. makhluk Allah SWT d. laki-laki saja, perempuan hanya dianjurkan

33. وواضع العلم عند غيرا هله كمقلّد الخنازير الجوهرواللّولؤوالذّهب

menurut potongan hadits di atas memberikan ilmu kepada orang yang bukan ahlinya diibaratkan ….

a. mengalungi unta dengan tali

b. mengalungi babi dengan permata, mutiara, dan emas

c. memberi minum babi saat kehausan

d. menyingkirkan batu dari jalan

34. Hadits yang tersebut pada no. 33 di atas diriwayatkan oleh ….

a. Bukhori c. Tirmidzi

b. Bukhori Muslim d. Ibnu Majah

35. Hadits اطلبوالعلم من المهدا لى اللّحد mengandung pengertian bahwa ….

a. menuntut ilmu sampai ke negeri Cina

b. menuntut ilmu sepanjang hayat

c. menuntut ilmu agama untuk memperoleh kemuliaan

d. menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim

36. Mempelajari tentang tata cara beribadah kepada Allah SWT bagi umat Islam hukumnya ….

a. wajib ‘ain c. sunah

b. fardlu kifayah d. mubah

37. Diantara keutamaan orang yang menuntut ilmu adalah ….

a. dihormati oleh masyarakat

b. mudah dalam memperoleh pekerjaan

c. mempunyai prestasi yang setingginya

d. memperoleh pahala seperti orang berjihad

38. Menurut HR. Ibnu Majah orang yang keluar untuk menuntut ilmu agama lebih baik daripada mengerjakan sholat sunah ….

a. 1.000 rekaat c. 100 rekaat

b. 700 rekaat d. 10 rekaat

39. من سلك طريقا يبتغي فيه علما .... به طريقاالى الحبنّة

Pelengkapan hadits tersebut adalah ....

a. سهّل الله c. انزل الله

b. كرّم الله d. وهب الله

40. كن فى الدّ نيا كأ نّك ....

Kalimat yang benar untuk melengkapi hadits tersebut adalah ....

a. تعيش ابدا c. عا لما اومستمعا

b. غريب اوعا بر سبيل d. طريقا الى الحبنّة

41. Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori bahwa kita hidup di dunia seperti orang asing atau orang yang melewati suatu jalan, maksudnya adalah ....

a. orang yang menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah

b. orang yang menuntut ilmu, akan dimudahkan jalan ke surga

c. hidup di dunia hanya sebentar maka pergunakanlah waktu sebaik-baiknya

d. hidup di dunia sebagai bekal kehidupan akhirat

42. اذا امسيت فلا تنتظرا الصّباح kata yang bergaris bawah dari potongan hadits di atas berarti ....

a. jika kamu berada di waktu pagi c. jika kamu berada di waktu sore

b. jika kamu berada di waktu siang d. jika kamu berada di waktu malam

43. Kita tidak boleh menunda-nunda suatu pekerjaan dan harus bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Pernyataan tersebut sesuai dengan hadits …..

a. طلب العلم فريضة على كلّ مسلم

b. من خرج فى طلب العلم كان فى سبيل الله حتّى ير حبع

c. من سلك طر يقا يبنخى فيه علما سهّل الله به طريقاالى الجنّة

d. اذا امسيت فلا تنتظرا لصّبا ح واذا اصبحت فلا تنتظرا لمسا ء

44. وحنذ من صحّتك لمرضك

Maksud potongan hadits tersebut adalah ….

a. pergunakanlah waktu sehatmu sebelum kamu sakit

b. pergunakanlah waktu mudamu sebelum tua

c. pergunakanlah waktu luangmu untuk berfoya-foya

d. gunakanlah waktumu untuk belajar terus menerus

45. Di bawah ini adalah bukan sikap yang harus kita terapkan untuk menghargai waktu sebagai seorang pelajar adalah ….

a. giat menuntut ilmu selama masih mempunyai kesempatan

b. rajin menghadiri majlis ilmu

c. memperlihatkan kesungguhan dalam belajar

d. belajar di dalam kelas kalau ada gurunya


II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar !

46. Sebutkan huruf-huruf yang tergolong pada mad lazim mukhoffaf harfi !

47. Bagaimanakah cara membaca mad lazim musaqqal harfi ?

48. Sebutkan pembagian sabar menurut Imam Al Ghazali !

49. Sebutkan wujud penerapan isi surat Al Ashr dan Al Alaq dalam kehidupan sehari-hari ? Tiga saja !

50. Kewajiban menuntut ilmu dapat dibedakan menjadi dua kelompok. Sebutkan dan jelaskan 2 kelompok tersebut !